Tindak Pidana Politik Uang: Pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Tindak pidana politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang merusak integritas demokrasi dan proses pemilihan umum. Di Indonesia,.........

KABAR HARIAN
---
Tindak Pidana Politik Uang: Pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
![]() |
Disampaikan Pada Kegiatan Penguatan Strategi Sosialisasi Tingkat PPK Cipatujah 18 Juni 2023 |
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan proses pemilihan umum, politik uang telah menjadi salah satu isu yang sering muncul dan mempengaruhi integritas dan keadilan pemilu. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia mengatur tindak pidana politik uang dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut membagi tindak pidana politik uang menjadi tiga kategori, yaitu pada saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.
Elemen Actus Reus dan Mens Rea dalam Pasal 523
Dalam pasal tersebut, terdapat kesamaan elemen actus reus pada ayat (1) sampai ayat (3), yang mengatur tentang tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pelaksana, peserta, tim kampanye, atau pemilih. Elemen mens rea dirumuskan dengan corak kesengajaan, yang menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dan memiliki niat jahat untuk mempengaruhi proses pemilihan.
Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Politik Uang
Perumusan sanksi pidana atas tindak pidana politik uang menggunakan pola indefinite sentence, yang berarti rentang hukuman penjara yang mungkin diberikan tidak ditentukan dengan pasti. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pengadilan untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan dalam menentukan hukuman yang adil dan sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku. Namun, kedepannya, model ancaman pidana yang seharusnya digunakan adalah indeterminate sentence, di mana pelaku diberikan rentang hukuman tertentu dengan kemungkinan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman.
Pencegahan Tindak Pidana Politik Uang
Pencegahan tindak pidana politik uang dapat dilakukan melalui doktrin pencegahan kejahatan perspektif kriminologi yang menitikberatkan pada 5 teori, yaitu:
- Teori abolisionistik: Menekankan pada faktor pendorong terjadinya kejahatan politik uang. Pemerintah perlu mengkaji faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi munculnya praktik politik uang serta mengambil langkah-langkah untuk mengurangi ketidaksetaraan dan korupsi di masyarakat.
- Teori moralistik: Menekankan pada pencerahan masyarakat melalui pesan-pesan moril. Pendidikan dan sosialisasi yang kuat tentang pentingnya integritas dan prinsip demokrasi harus diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada pemilih, agar mereka dapat mengenali dan menolak praktik politik uang.
- Teori pencegahan primer: Fokus pada upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana politik uang. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta memperkuat regulasi mengenai sumber dan batasan penggunaan dana kampanye.
- Teori pencegahan sekunder: Berfokus pada pencegahan tindak pidana politik uang pada saat terjadinya. Peningkatan pengawasan, pengawalan, dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran politik uang perlu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan praktik tersebut.
- Teori pencegahan tersier: Menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku politik uang. Setelah dilakukan penindakan hukum terhadap pelaku, perlu dilakukan langkah-langkah rehabilitasi agar mereka tidak mengulangi tindakan yang sama di masa mendatang.
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Tindak Pidana Politik Uang
Partai politik seharusnya ikut dikenai pertanggungjawaban pidana ketika terlibat dalam tindak politik uang dengan merujuk pada teori identifikasi. Hal ini penting untuk mendorong partai politik untuk bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas politiknya dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan pada saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara. Perumusan sanksi pidana menggunakan pola indefinite sentence, namun model ancaman pidana yang seharusnya digunakan kedepannya adalah indeterminate sentence. Pencegahan tindak pidana politik uang dapat dilakukan melalui doktrin pencegahan kejahatan dengan melibatkan berbagai teori dan pendekatan. Selain itu, partai politik juga harus bertanggung jawab pidana ketika terlibat dalam tindak politik uang. Semua langkah ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Posting Komentar
Posting Komentar