Surat Edaran SESJEN KEMDIKBUD Tentang Wisuda pada Satuan Pendidikan; SE Sesjen No 14 Tahun 2023
Kegiatan wisuda merupakan momen penting dalam perjalanan pendidikan, baik bagi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan.

KABAR HARIAN
---
Surat Edaran SESJEN KEMDIKBUD Tentang Wisuda pada Satuan Pendidikan; SE Sesjen No 14 Tahun 2023
Kabar Harian - Surat Edaran SESJEN KEMDIKBUD Tentang Wisuda pada Satuan Pendidikan; SE Sesjen No 14 Tahun 2023 - Kegiatan wisuda merupakan momen penting dalam perjalanan pendidikan, baik bagi satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, penting untuk menghormati dan mematuhi dasar hukum yang mengatur kegiatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan, melibatkan semua pihak terkait, dan menghindari beban yang tidak perlu bagi orang tua atau wali peserta didik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010).
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Himbauan dan Pembinaan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga integritas kegiatan wisuda di satuan pendidikan, terdapat beberapa himbauan dan pembinaan yang perlu diperhatikan:
- Satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Pelaksanaan kegiatan wisuda juga tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
- Penting untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik dalam kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Dengan mengikuti dasar hukum yang berlaku serta menerapkan himbauan dan pembinaan yang relevan, diharapkan pelaksanaan kegiatan wisuda di satuan pendidikan dapat menjadi momen yang bermakna bagi peserta didik, orang tua, dan seluruh stakeholder pendidikan.
Download SE Sesjen No 14 Tahun 2023
DISINI
Posting Komentar
Posting Komentar