Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Pengumuman dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Analis

Menindaklanjuti surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor; S-159/PB.7/2023 tanggal 19 Juni 2023 perihal Penyampaian Pengumuman dan Sertifikat Hasil..

Pengumuman dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Analis

Pengumuman dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Analis

Kabar Harian - Pengumuman dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Analis - Menindaklanjuti surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor; S-159/PB.7/2023 tanggal 19 Juni 2023 perihal Penyampaian Pengumuman dan Sertifikat Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Periode I Tahun 2023, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh para pejabat fungsional yang terkait. Pengumuman ini menyampaikan informasi mengenai uji kompetensi jabatan fungsional dan sertifikat hasil uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Dalam rangka kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi pada Periode I tahun 2023, uji kompetensi jabatan fungsional berlaku bagi jabatan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional APK APBN. b. Jabatan Fungsional PK APBN.

Sertifikat Hasil Uji Kompetensi Para peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan menerima Sertifikat Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan dan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

Pengumuman dan Sertifikat Uji Kompetensi Pengumuman Nomor PENG-12/PB.7/2023 dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan disampaikan kepada para peserta. Pengumuman dan sertifikat ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan. Dalam menggunakan sertifikat ini, perlu diperhatikan hal-hal berikut: 
  1. Masa berlaku sertifikat adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. 
  2. Sertifikat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN. 
  3. Ketersediaan kebutuhan/formasi jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. 
  4. Minimal telah menduduki jabatan terakhir selama 1 (satu) tahun. 
  5. Telah direkomendasikan untuk dapat dinaikkan jenjang jabatannya pada dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK). 
  6. Berlaku selama periode masa berlaku sertifikat uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Pertanyaan dan Kontak Jika terdapat pertanyaan terkait penyelenggaraan uji kompetensi dan kenaikan jenjang jabatan, Bapak/Ibu dapat menghubungi Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui HAI Kemenkeu call center 14090 atau melalui e-mail/tiket pada alamat hai.kemenkeu.go.id.

Dengan disampaikannya pengumuman dan sertifikat hasil uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan, diharapkan para pejabat fungsional yang terkait dapat memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan kenaikan jenjang jabatan. Semoga dengan meningkatnya kompetensi, pengelolaan keuangan APBN dan pranata keuangan APBN dapat semakin efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan negara.

Download Pengumuman dan Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Bagi Jabatan Fungsional Analis

>>>DISINI<<<


Jabatan Fungsional Analis Kemenag News
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar