SURAT EDARAN MORATORIUM PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

SURAT EDARAN MORATORIUM PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan belum selesainya Rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang bertujuan untuk melindungi anggota koperasi, dan berakhirnya Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Moratorium Pelaksanaan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, perlu dilakukan perpanjangan moratorium pelaksanaan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Pendirian koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum khususnya pada koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam. Selain itu juga masih ditemukan koperasi yang melaksanakan Usaha Simpan Pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. Banyaknya koperasi simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik dimata masyarakat. Untuk itu, diharapkan koperasi yang melakukan Usaha Simpan Pinjam dapat melengkapi proses perizinan yang diperlukan, serta melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran Huruf Q);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha;
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam;
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi;
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 05 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi;
- Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.
5. Isi
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang penjelasan lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.
- Bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi termasuk ke dalam risiko tinggi yang memerlukan pertimbangan kelayakan modal dalam berusaha.
- Masih terdapatnya koperasi yang melaksanakan Usaha Simpan Pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat.
- Saat ini sedang dirumuskan Rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, dimana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Berdasarkan kondisi tersebut di atas perlu dilakukan perpanjangan kebijakan Moratorium pelaksanaan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, termasuk di dalamnya Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
- Jangka waktu kebijakan Moratorium berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini ditandatangani.
- Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dapat diproses untuk Koperasi yang akan melakukan restrukturisasi kelembagaan dan usaha. Sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM. Koperasi yang melaksanakan restrukturisasi dalam bentuk pemisahan, penggabungan dan peleburan koperasi dapat dikecualikan dari ketentuan pada huruf e dan f di atas.
- Pada saat surat edaran ini dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dicabut.