Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5...

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 6 (enam) Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi  Bakal calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2028 mengundang Warga  Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Bakal  calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT

Syarat untuk menjadi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  7. berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; 
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan;
  15. tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028 

KPU News Pemilu 2024
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar