PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5...

KABAR HARIAN
---
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 6 (enam) Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Bakal calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Bakal calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT
Syarat untuk menjadi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
- berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan;
- tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2023-2028
Posting Komentar
Posting Komentar