Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Pelaksanaan Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Efektif Kembali untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan

Kabar Harian - Tasikmalaya - Pelaksanaan tilang manual di Kabupaten Tasikmalaya akan diberlakukan oleh Polres Tasikmalaya mulai Kamis, 1 Juni 2023....

Pelaksanaan Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Efektif Kembali untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan

Pelaksanaan Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Mulai Efektif Kembali untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan

Kabar Harian - Tasikmalaya - Pelaksanaan tilang manual di Kabupaten Tasikmalaya akan diberlakukan oleh Polres Tasikmalaya mulai Kamis, 1 Juni 2023. Terdapat 13 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual.

Keputusan ini didasarkan pada arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2023, tilang manual akan kembali diberlakukan secara efektif. Penindakan tilang manual akan dilakukan secara mobile, sejalan dengan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga akan diberlakukan.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pemberlakuan tilang manual kembali terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023. Pemberlakuan tilang manual akan dimulai pada tanggal 1 Juni.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual, yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm. Selain itu, sasaran tilang manual juga mencakup pengendara yang melawan arus, melampaui batas kecepatan maksimal, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti spion, knalpot, rem, dan lampu petunjuk arah.

Tilang manual juga akan diberlakukan terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan yang overloud atau over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Tilang manual ditujukan pada pelanggaran-pelanggaran tersebut yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal atau membahayakan pengendara kendaraan tersebut.

Namun, dalam pemberlakuan tilang manual ini, tidak semua anggota atau petugas kepolisian akan melakukan tilang secara sembarangan. Hanya petugas yang sudah mengikuti sertifikasi penindakan pelanggaran atau pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang berwenang untuk melakukan tilang. Petugas di lapangan juga akan mengarahkan pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan. Alternatif lainnya, jika pelanggar ingin membayar tilang secara elektronik, mereka dapat menggunakan aplikasi E-tilang dan membayar melalui kode Briva yang diberikan oleh petugas.

Dengan diberlakukannya tilang manual kembali, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, serta mendorong peningkatan keselamatan jalan. Tilang manual menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam menegakkan disiplin berlalu lintas dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Dalam hal ini, penindakan tilang akan dilakukan secara mobile, artinya petugas akan bergerak aktif di lapangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Selain tilang manual, Polres Tasikmalaya juga akan tetap menerapkan tilang elektronik atau ETLE sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di jalan raya.

Selain memberikan sanksi tilang, petugas di lapangan juga akan memberikan arahan kepada pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan. Ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada pelanggar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pelanggar juga memiliki opsi untuk membayar tilang secara elektronik melalui aplikasi E-tilang menggunakan kode Briva yang diberikan oleh petugas.

Pemberlakuan tilang manual ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan. Dengan adanya penindakan yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan dapat mengubah perilaku pengendara dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Polres Tasikmalaya dan pihak terkait akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberlakuan tilang manual ini. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas langkah ini dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kesadaran yang lebih tinggi terhadap aturan-aturan yang berlaku di jalan raya.
News
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar