METODOLOGI SENSUS PERTANIAN 2023
Usaha Pertanian Perorangan (UTP) adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis.

KABAR HARIAN
---
METODOLOGI SENSUS PERTANIAN 2023
Kabar Harian - METODOLOGI SENSUS PERTANIAN 2023
CAKUPAN UNIT USAHA PERTANIAN
- Usaha Pertanian Perorangan (UTP) adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum);
- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dengan tujuan memperoleh laba, dan pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang (minimal pada tingkat Kabupaten/Kota) untuk setiap tahapan kegiatan budi daya pertanian (seperti: pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan);
- Usaha Pertanian Lainnya (UTL) adalah Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani yang usahanya dilakukan secara bersama.
ENUMERATION AREA ST2023
Sebagai Pembina Data, BPS terus berupaya mengimplementasikan SDI, baik proses bisnis, maupun penggunaan data untuk enumeration area (EA). Penggunaan Satuan Lingkungan Setempat sebagai EA yang familiar, mudah dikenali, dan mutakhir sangat penting sebagai kerangka sampel dalam kegiatan statistik baik oleh BPS maupun Produsen Data lain. Amanah perpres 39/2019 tentang SDI mensyaratkan pemenuhan prinsip SDI, yaitu standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, dan interoperabilitas data), termasuk pula data untuk kerangka sampel.
Sehingga EA yang umum dikenal dan memenuhi prinsip SDI (memiliki kode referensi, metadata geospasial, dan memenuhi interoperabilitas) dapat digunakan oleh berbagai pihak dengan tetap berpedoman pada kaidah
pembentukan kerangka sampel.
Pemanfaatan Enumeration Area (EA) menuju Satu Data Indonesia (SDI)
Penggunaan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) seperti RT, RW, Dusun, Jorong, dan sebagainya sebagai enumeration area (EA) atau wilayah pencacahan petugas lapangan untuk kegiatan statistik.
Pelaksanaan ST2023 akan menerapkan penggunaan SLS terkecil sebagai wilkerstat dalam pelaksanaan pendataan Usaha Pertanian Perorangan (UTP). SLS terkecil selanjutnya disebut dengan SLS.
PENENTUAN KONSENTRASI WILAYAH
Penentuan SLS konsentrasi berdasarkan jumlah KK dan KK pertanian di setiap SLS hasil SiPW Tahun 2022. Pada SLS yang mengalami perubahan, jumlah KK pertanian diperkirakan berdasarkan data KK di setiap SLS hasil Regsosek-VK dengan proporsi KK pertanian hasil SiPW. Pada sub SLS, kriteria konsentrasi pertanian dilakukan setelah diperoleh cut off point (CoP) berdasarkan data SiPW
BEBAN PETUGAS LAPANGAN
Petugas lapangan dalam pendataan unit usaha perorangan terdiri dari Petugas Lapangan Sensus, Pemeriksa Lapangan Sensus (PML), dan Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka).
1 Koseka sekitar 10 PML, 1 PML sekitar 6 Petugas Lapangan Sensus. Setiap Petugas akan mendapatkan sejumlah SLS konsentrasi, non konsentrasi atau gabungan keduanya.
Setiap Petugas akan mencacah sekitar 320 - 480 KK atau sekitar 240 KK tani dalam periode 2 bulan pencacahan.
Pada SLS bermuatan besar pendataan dapat dilakukan oleh lebih dari 1 petugas lapangan sensus.
METODE PENGUMPULAN DATA
Wilayah kerja UTP (SLS) :
- SLS Konsentrasi Pertanian = Wawancara dengan mekanisme Door to Door
- SLS Non Konsentrasi Pertanian = Wawancara dengan mekanisme Snowball
MODA PENGUMPULAN DATA
Seluruh wilayah Indonesia kecuali:
- Wilayah DKI Jakarta
- Ibukota Provinsi (selain Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan dan Provinsi Papua Barat di Kota Sorong)
Posting Komentar
Posting Komentar