Juknis dan Persyaratan Umum PPG Dalam Jabatan KEMENAG Tahun 2023 : Kepsekjen KEMENAG NO 115 Tahun 2022
Persyaratan Umum PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023
Terdaftar aktif dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru.
Mahasiswa PPG Dalam

KABAR HARIAN
---
Juknis dan Persyaratan Umum PPG Dalam Jabatan KEMANAG Tahun 2023 : Kepsekjen KEMENAG NO 115 Tahun 2022 T
Persyaratan Umum PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023
- Terdaftar aktif dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru.
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I adalah guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II adalah guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah).
- Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun.
- Dinyatakan lulus seleksi akademik.
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ditentukan berdasarkan skala prioritas yang meliputi:
- Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah).
- Usia calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua.
- Tahun kelulusan seleksi akademik yang lebih awal.
- Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
- Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
- Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan syarat berikut:
- Masih aktif sebagai Guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal.
- Telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan.
- Memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
- Guru yang menjadi mahasiswa PLPG pada tahun 2017 dan belum lulus UTN dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, dengan mendaftar sebagai mahasiswa PPG dengan persyaratan berikut:
- Memperoleh pemberitahuan (notification) melalui akun Simpatika yang menyatakan bahwa guru tersebut layak (eligible) untuk mengajukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG.
- Masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Memiliki NPK/ NUPTK.
- Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru adalah sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
- Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan. Mereka harus mengunggah dokumen yang ditentukan dan melalui tahapan sebagai berikut:
- Menandatangani Pakta Integritas dengan membayar Rp. 10.000 sebagai materai sesuai format yang terlampir.
- Mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SIMPATIKA/SIAGA atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat Terkait.
- Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh sistem sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas pengajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan oleh guru.
- Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Guru yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
Demikianlah persyaratan umum dan mekanisme pendaftaran untuk menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi para guru.
Untuk Mengetahui selengkapnya download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023
>>>>DISINI<<<<
Posting Komentar
Posting Komentar