Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022
Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2022 telah diumumkan..

KABAR HARIAN
---
Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Bawaslu Tahun 2022
Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2022 telah diumumkan melalui surat resmi dari Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan nomor 4/KP.01/SJ/04/2023. Sejalan dengan pengumuman tersebut, periode sanggah telah berakhir pada tanggal 27 hingga 29 April 2023.
Dalam seleksi ini, terdapat 195 peserta yang mengajukan sanggahan terhadap hasil akhir Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu untuk Tahun Anggaran 2022. Namun, tidak ada sanggahan yang diterima sehingga hasil akhir seleksi tetap tidak berubah.
Sehubungan dengan hal tersebut, para peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses pengisian DRH merupakan langkah penting dalam tahap selanjutnya dari proses seleksi ini. Peserta yang dinyatakan lulus diharapkan dapat memenuhi persyaratan dan mengisi DRH dengan benar dan lengkap. Pengisian DRH yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dapat berdampak pada diskualifikasi peserta yang bersangkutan.
Peserta yang lulus diwajibkan untuk mengisi DRH secara online melalui platform yang telah disediakan oleh Bawaslu. Tahap pengisian DRH ini memiliki batas waktu yang harus dipatuhi. Setelah batas waktu tersebut berakhir, peserta yang tidak mengisi DRH secara lengkap dan tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi.
Para peserta yang telah mengisi DRH dengan benar dan lengkap akan melanjutkan ke tahap selanjutnya dari seleksi ini. Hasil dari seleksi selanjutnya akan ditentukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang tercantum dalam DRH yang telah disampaikan.
Pihak Bawaslu akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap DRH yang telah diisi oleh para peserta. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peserta yang lolos memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Bawaslu.
Download File Pendukungnya :
Posting Komentar
Posting Komentar