Draft Persiapan Pleno DPSHP Tingkat PPS dan PPK Pemilu 2024

Draft Persiapan Pleno DPSHP Tingkat PPS dan PPK Pemilu 2024
Kabar Harian - Pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan di tingkat desa dan kecamatan merupakan tahapan penting dalam proses persiapan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu). Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemilihan nantinya akurat dan valid.
Pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan di tingkat desa dan kecamatan dilakukan setelah data pemilih sementara yang telah diverifikasi oleh petugas di tingkat desa dan kecamatan diolah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Data pemilih tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan acuan dalam tahap pleno.
Pleno di tingkat desa dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) bersama-sama dengan unsur pimpinan desa dan perwakilan partai politik. Sedangkan pleno di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) bersama-sama dengan unsur pimpinan kecamatan dan perwakilan partai politik.
Proses pleno dimulai dengan memverifikasi kembali data pemilih sementara yang telah diverifikasi oleh petugas di tingkat desa atau kecamatan. Data yang tidak valid seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau ganda akan dihapus, sementara data pemilih yang baru terdaftar atau terverifikasi akan ditambahkan.
Selain itu, dalam pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan, juga dilakukan pembahasan terkait dengan perselisihan data pemilih. Perselisihan data pemilih adalah ketidaksesuaian data pemilih yang ditemukan antara data pemilih sementara yang diinputkan oleh petugas di tingkat desa atau kecamatan dengan data pemilih di kecamatan atau kabupaten/kota.
Jika ditemukan perselisihan data pemilih, maka PPS atau PPK akan mengundang pemilih yang bersangkutan untuk memverifikasi dan mengklarifikasi data pemilih mereka. Apabila perselisihan data pemilih dapat diselesaikan, maka data tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara yang telah diverifikasi.
Setelah pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan selesai dilakukan, daftar pemilih sementara yang telah diverifikasi dan disetujui akan dipublikasikan oleh KPU. Masyarakat dapat mengecek dan memberikan masukan terhadap daftar pemilih tersebut.
Dalam kesimpulannya, pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan di tingkat desa dan kecamatan merupakan tahap penting dalam proses pemilihan umum. Tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih sementara yang telah diverifikasi benar-benar akurat dan valid. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap daftar pemilih sementara sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan menjaga integritas proses pemilihan umum.
Dibawah ini contoh draf persiapan Pleno Daftar Pemilih :
- Download Draft Daftar Hadir
- Download Draft Roundown Acara
- Download Draftt Tata Tertib Pleno
- Download Drfat Berita Acara Pleno
- Download Draft Undangan Pleno