Download Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
Tradisi keilmuan berbasis kitab kuning ini memang genuine pesantren dan tidak diketemukan pada entitas Pendidikan lainnya. Tradisi yang dapat menjamin

KABAR HARIAN
---
Download Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
Kabar Harian - Tradisi keilmuan berbasis kitab kuning ini memang genuine pesantren dan tidak diketemukan pada entitas Pendidikan lainnya. Tradisi yang dapat menjamin adanya pembelajaran yang berurutan, berjenjang, dan tuntas pada semua bidang ilmu (fan), semisal Nahwu, Fikih, Ushul Fiqih dan seterusnya sesuai dengan tingkatan marhalahnya.
Pembelajaran kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad. memiliki mata rantai yang jelas dan bersambung hingga Rasulullah SAW. Termasuk memiliki klasifikasi bahkan afiliasi yang jelas. Mempelajari kitab kuning juga mengakomodasi berbagai ragam pola pembelajaran yang terlembagakan, seperti sorogan, bandongan, musyawarah, bahtsul masail, dan lain sebagainya.
Lebih dari itu, kuat dan kokohnya tradisi pembelajaran kitab kuning yang telah menjadi bangunan keilmuan pesantren ini hendaknya dapat direkontekstualisasikan dalam spektrum yang lebih luas, terutama dalam menjawab berbagai tantangan peradaban dan dinamika keumatan yang semakin kompleks.
Rekontektualisasi kitab kuning oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diproyeksikan untuk merespons realitas melalui tradisi pesantren. Yakni bagaimana melakukan pembacaan kontekstual terhadap kitab kuning. Sehingga antara isi kitab kuning dan realitas memiliki kesinambungan dan relevansi. Sehingga kita diharapkan mampu merumuskan nilai-nilai instrumental kitab kuning dalam menghadapi tatangan peradaban yang terus berubah secara dinamis.
Rekonstektualisasi akan bermanfaat pada beberapa hal; Pertama, substansi ajaran Islam (qawliy) dalam kitab kuning tetap dijalankan disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, politik, atau ekonomi saat ini, baik di tingkat lokal maupun global.
Kedua, metode (manhajiy) kajian kitab kuning dapat menjadi inspirasi kajian-kajian keislaman kontemporer, baik yang berbahasa Arab, maupun bahasa lokal dan internasional lainnya. Ketiga, produksi karya para kiai pesantren perlu disebarluaskan pada lembaga Pendidikan Islam di Indonesia saat ini yang butuh pemahaman keagamaan dengan berbasis turats.
Yang tidak kalah penting, rekontekstualisai kitab kuning bisa menjawab berbagai kebutuhan masyarakat modern, khususnya kalangan muda perkotaan, dimana mereka lebih berminat belajar agama melalui potongan konten-konten yang beredar di media sosial dengan merujuk pada sosok publik figur yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas dan keilmuan untuk menyampaikan pesan-pesan ajaran agama.
Rekontekstualisasi kitab kuning juga sebagai ikhtiar untuk merajut kerukunan, harmoni, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi beragama bagi seluruh elemen bangsa di tengah derasnya arus polarisasi dan menguatkan gerakan politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
Dalam kerangka itulah, Kementerian Agama menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN)yang diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sejarah perjalanannya, MQKN pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004 di Pesantren Al-Falah, Bandung, Jawa Barat. MQKN kedua tahun 2006 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. MQKN ketiga tahun 2008 di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2011, MQKN sempat berubah nama menjadi Musabaqah Fahmi Kutubit Turats (MUFAKäT). MUFAKäT diselenggarakan di Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2014, kembali menjadi MQKN. MQKN kelima ini dilaksanakan di Pesantren As’ad Olak Kemang, Kota Jambi, Provinsi Jambi. MQKN keenam di Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang, Jepara, Jawa Tengah.
Mengingat adanya pandemi COVID-19, MQKN keenam yang semestinya diselenggarakan pada tahun 2020 batal dilaksanakan. Barulah pada tahun 2023 ini, MKQN kembali akan digelar dengan tuan rumah Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Agar penyelenggaraan MQKN Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, perlu disusun dan ditetapkan Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, sebagai acuan bagi peserta, panitia, dewan hakim, panitera, dan pihak-pihak lainnya.
Download Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
Posting Komentar
Posting Komentar