Bocoran Formasi CASN PPPK Tahun 2023: Syarat dan Kualifikasi PPPK 2023
Undang-Undang Perangkat Sipil Negara (ASN) telah menetapkan bahwa karyawan pemerintahan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS)

KABAR HARIAN
---
Bocoran Formasi CASN PPPK Tahun 2023: Syarat dan Kualifikasi PPPK 2023
Kabar Harian - Undang-Undang Perangkat Sipil Negara (ASN) telah menetapkan bahwa karyawan pemerintahan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (P3K). Namun, hingga saat ini, syarat-syarat dan kualifikasi yang jelas mengenai P3K masih belum tersedia. Dalam mengatasi hal ini, Pusat Pengamatan serta Studi Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sedang melakukan analisis di beberapa wilayah untuk merangkum batasan terkait P3K.
Puskalitpeg BKN sedang menggali data penelitian melalui kegiatan Konsentrasi Kelompok Discussion (FGD). Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi dalam penyusunan Perancangan Ketetapan Pemerintah (RPP) tentang P3K. Pada hari Selasa, 28 April 2015, Puskalitpeg mengadakan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang berada di bawah pengawasan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD tersebut, Direktur Ganti rugi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak, menjadi pembicara. Dalam panduannya, Syuhadhak menyampaikan bahwa semua saran yang disampaikan oleh beberapa perwakilan SKPD dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPP terkait P3K. Pada awalnya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto, dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan tersebut, menekankan agar tidak terjadi pemahaman bahwa P3K sebagai kedudukan/jabatan untuk mewadahi tenaga honorer yang belum dapat lolos menjadi PNS. "P3K berbeda dengan tenaga honorer, tapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang memiliki kekuatan teristimewa untuk melakukan tugas di birokrasi yang sejauh ini tidak dapat diselesaikan oleh PNS," ungkapnya. Oleh karena itu, menurut Iwan, kemungkinan ada tenaga honorer yang kemudian masuk menjadi P3K, namun dengan catatan bahwa tenaga honorer tersebut memiliki keterampilan yang selama ini tidak dapat diatasi oleh PNS.
BKN sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab sebagai Pemandu Manajemen Kepegawaian di Indonesia saat ini sedang bekerja keras untuk menyusun turunan dari Undang-Undang ASN dalam bentuk perancangan Aturan Pemerintahan (RPP). RPP yang disusun oleh BKN nantinya akan dibahas bersama lembaga terkait untuk kemudian ditetapkan sebagai Aturan Pemerintahan (PP). Aturan Pemerintahan tersebut kemudian akan menjadi dasar operasional dalam implementasi Undang-Undang tersebut.
DOWNLOAD INFO FORMASI PPPK 2023
>>>DISINI<<<
Posting Komentar
Posting Komentar