Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Prinsip-Prinsip Kode Etik Badan Ad Hoc

Prinsip-Prinsip Kode Etik Badan Ad Hoc

Prinsip-Prinsip Kode Etik Badan Ad Hoc

Badan Ad Hoc

Penyelenggara Pemilu/Pemilihan yaitu suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tahapan Pemilu/ Pemilihan di tingkat tertentu.

Peran Badan Ad-Hoc

Penyelenggara Pemilu/Pemilihan yaitu Penentu kualitas demokrasi karena sistem dan penentuan hasil akhir pemilu yang ditetapkan KPU didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, sehingga posisi badan ad hoc ditempatkan sebagai ujung tombak untuk menjaga proses pemilu.

PRINSIP KODE ETIK

MANDIRI

  1. Netral atau tidak memihak terhadap peserta Pemilu;
  2. Menolak segala yang dapat menimbulkan pengaruh buruk;
  3. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan;
  4. Tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
  5. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut peserta Pemilu tertentu;
  6. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
  7. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
  8. Tidak akan menggunakan kewenangan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun;
  9. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,

ADIL

  1. memperlakukan secara sama setiap peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat Pemilu;
  2. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
  3. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan;
  4. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil

TERTIB

  1. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
  2. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
  3. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
  4. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
  5. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat

TERBUKA

  1. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil;
  2. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
  3. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

KEPASTIAN HUKUM

  1. secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
  3. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
  4. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

AKSESBILITAS

  1. menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai kebutuhan;
  2. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya;
  3. memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Peserta Pemilu dan sebagai Penyelenggara Pemilu

JUJUR

  1. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
  2. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
Abdan Ad Hoc Kode Etik Pemilu
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar