PEDOMAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SESUAI KPT 42 TAHUN 2023
Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang....

KABAR HARIAN
---
PEDOMAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SESUAI KPT 42 TAHUN 2023
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
LATAR BELAKANG
- Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan Adhoc itu, PPK, PPLN, dan PPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang
- Bahwa Sekretariat Badan Adhoc bertugas memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tiap tingkatan, memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc dan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada setiap tingkatan Badan Adhoc
- Bahwa Sekretariat Badan Adhoc juga mempunyai kewajiban :
- membantu urusan tata usaha Badan Adhoc pada tiap tingkatan,
- membantu dan mempersiapkan fasilitasi rapat,
- membantu administrasi pembiayaan pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan serta
- membantu administrasi pembiayaan pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan,
- membantu pencatatan laporan dari Pengawas Pemilu, Peserta Pemilu dan pemilih.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Sebagai panduan bagi PPK, PPLN, dan PPS dalam menyusun naskah dinas PPK, PPLN, dan PPS
Tujuan
- menciptakan standarisasi dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan PPK, PPLN, dan PPS mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna dan berhasil guna; dan
- mendukung kelancaran komunikasi kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian pelaksanaannya.
WEWENANG DAN PENYUSUNAN NASKAH DINAS
Kewenangan Pembuatan Naskah Dinas
PPK, PPLN, dan PPS berwenang untuk membuat Naskah Dinas sebagai berikut :
- Naskah Dinas Penugasan berupa Surat Tugas;
- Naskah Dinas Korespondensi, berupa :
- Naskah Dinas Korespondensi Internal yang terdiri dari Nota Dinas dan Disposisi; dan
- Naskah Dinas Korespondensi Eksternal yang terdiri dari Surat Dinas dan Surat Undangan; dan
- Naskah Dinas Khusus yang terdiri dari :
- Berita Acara;
- Pengumuman;
- Laporan; dan
- Notula
Kewenangan Pembuatan Naskah Dinas
Sekretariat PPK, sekretariat PPLN, dan sekretariat PPS berwenang untuk membuat Naskah Dinas sebagai berikut :
- Naskah Dinas Penugasan berupa Surat Tugas;
- Naskah Dinas Korespondensi, berupa :
- Naskah Dinas Korespondensi Internal yang terdiri dari Nota Dinas dan Disposisi; dan
- Naskah Dinas Korespondensi Eksternal yang terdiri dari Surat Dinas dan Surat Undangan; dan
- Naskah Dinas Khusus yang terdiri dari :
- Laporan; dan
- Notula
Posting Komentar
Posting Komentar