Mekanisme Penerimaan Masukan dan Tanggapan DPS Pemilu 2024

Mekanisme Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat DPS Pemilu 2024
Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan pemilihan umum. DPS berisi nama-nama warga negara yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum. Namun, DPS bukanlah daftar pemilih yang final, karena masih ada beberapa tahap verifikasi yang harus dilakukan sebelum DPS dapat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mekanisme tanggapan terhadap DPS adalah salah satu tahap penting dalam proses pengembangan DPT.
Mekanisme tanggapan terhadap DPS adalah proses dimana masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap keberadaan nama-nama yang tercantum dalam DPS. Hal ini dilakukan agar DPS dapat menjadi lebih akurat dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan tanggapan atas keberadaan namanya dalam DPS.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa proses Masukan dan Tanggapan terhadap DPS dilaksanakan selama 21 hari dimulai tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023. sehubungan hal tersebut disampaikan hal-hal mengenai penerimaan MAsukan dan Tanggapan terhadap DPS pada Surat edaran Nomor 348/TIK.02-SD/2023 dibawah ini :