KPU Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai..

KABAR HARIAN
---
KPU Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
DOKUMEN PENGAJUAN
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
- Waktu Pengajuan
- Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
- Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Tempat Pengajuan
- Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selengkapnya Lihat DISINI
Posting Komentar
Posting Komentar