Kepres Tentang Perubahan Pengaturan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Kepres RI No 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pengaturan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023
Presiden Indonesia telah menetapkan keputusan presiden (kepres) tentang penetapan cuti bersama untuk tahun ini. Kepres ini berisi tentang jadwal cuti bersama yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil, baik yang bekerja di pusat maupun daerah.
Berdasarkan KEPRES RI No 08 Tahun 2023 sebagai berikut :
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
Pengaturan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai negeri sipil untuk beristirahat dan merayakan hari raya bersama keluarga. Selain itu, cuti bersama juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan produktivitas pegawai setelah kembali bekerja setelah masa cuti.
Namun, dalam kepres ini juga diatur bahwa penggunaan cuti bersama harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional di setiap instansi pemerintah. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, setiap instansi pemerintah dapat menentukan jadwal cuti bersama yang berbeda dengan tetap memperhatikan jadwal cuti yang telah ditetapkan dalam kepres ini. Pegawai negeri sipil diharapkan memanfaatkan cuti bersama ini dengan baik untuk merencanakan kegiatan bersama keluarga dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Download KEPRES RI NO 8 Tahun 2023 tentang perubahan Cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2023 >>>>DISINI<<<<