Kartu Keluarga, KTP el Masyarakat jadi Dasar Coklit Pantarlih untuk dicocokan dan dimasukan pada Form Model A oleh Pantarlih 2024
etelah dilantik pada 12 Februari 2023 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada d

KABAR HARIAN
---
Kartu Keluarga, KTP-el Masyarakat jadi Dasar Coklit Pantarlih untuk dicocokan dan dimasukan pada Form Model A Oleh Pantarlih 2024
Kartu Keluarga, KTP el Masyarakat jadi Dasar Coklit Pantarlih untuk dicocokan dan dimasukan pada Form Model A
Kabar Harian - Setelah dilantik pada 12 Februari 2023 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih. Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya Kartu Tanda Pendduduk dan Kartu Keluarga (KK), coklit akan berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Waktu tugas mereka bisa pagi, sore atau malam. Mereka (PANTARLIH) menyesuaikan waktu luang dari warga yang akan dicoklit, hal ini dilakukan demi terlindunginya hak pilih masyarakat yang sudah berhak menggunakan hak pilihnya, jangan sampai ketika masyarakat misalkan yang selalu berangkat pagi pulang sore tidak tercoklit, maka pantarlih bisa melakukan coklit pda malam hari (pada saat masyarakat tersebut ada dirumah).
Data yang harus disiapkan oleh masyarakat ketika datang Pantarlih yaitu Kartu Keluarga dan KTP Elektronik, kenapa harus Kartu Keluarga karena ditakutkan ada anggota keluarga yang di A-Daftar Pemilih tidak ada atau ada potensi pemilih baru pada anggota keluarga misalkan anaknya yang genap pada 14 Februari 2024 17 tahun atau kelahiran 14 Februari 2007 untukdimasukan pada formulir Model A-Daftar Pemilih Potensial.
Setelah melakukan Coklit pantarlih wajib mengisi A-Tanda Bukti Terdaftar lalu memberikannya kepada masyarakat untuk bahwa dalam satu KK tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih dan Meminta ijin untuk menempelkan Form A-Stiker Coklit.
Contoh Model A-Daftar Pemilih Potensial, A-Tanda Bukti Terdaftar dan Form Laporan Coklit klik link.
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<
Sebagai informasi, selain pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia.
Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.
Posting Komentar
Posting Komentar