BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA MEMBERIKAN SARAN PERBAIKAN KEPADA KPU KABUPATEN TASIKMALAYA TERKAIT TEMUAN HASIL COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024

BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA MEMBERIKAN SARAN PERBAIKAN KEPADA KPU KABUPATEN TASIKMALAYA TERKAIT TEMUAN HASIL COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024
Kabar Harian : Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus, menjelaskan, Bawaslu menemukan banyak hal yang harus diperbaiki oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Pertama dari aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurutnya, Pantarlih yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran, yaitu terdapat 179 Pantarlih tidak dapat menunjukan salinan SK Pantarlih di delapan kecamatan.
Selanjutnya, terang dia, terdapat dua Pantarlih tidak mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A-Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik dan atau Kartu Keluarga (KK) di satu kecamatan.
Kemudian, lanjut dia, terdapat tujuh Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih di tiga kecamatan.
Selanjutnya, terdapat 15 Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih, jika terdapat kekeliruan di tiga kecamatan. Terdapat 13 Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di empat kecamatan.
Terdapat delapan Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil.
Yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di satu kecamatan.
Terdapat 17 Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-elektronik di tiga kecamatan.
Terdapat 29 Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya di empat kecamatan.
Terdapat sembilan Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan atau Polri di tiga kecamatan.
Terdapat 17 Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin atau menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara di tiga kecamatan.
Terdapat 11 Pantarlih tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-elektronik atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja Pantarlih?
"Pantarlih mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih di empat Kecamatan," ungkap Azis.
Terdapat 18 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit di lima kecamatan. Terdapat lima Pantarlih tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-elektronik.
Jika terdapat pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih di empat kecamatan, terdapat delapan Pantarlih tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir model A-daftar potensial pemilih.
Jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih di empat kecamatan. Terdapat 11 Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-elektronik pemilih yang bersangkutan.
"Jika dalam hal pemilih yang belum terdaftar dalam formulir model A-daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung di dua kecamatan," terang dia.
Terdapat 61 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-elektronik.
"Jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el di empat kecamatan," paparnya.
Terdapat 13 Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KK pemilih yang bersangkutan. Jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-elektronik pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih di dua kecamatan.
Terdapat 13 Pantarlih tidak memberikan keterangan pemilih belum memiliki KTP-elektronik, jika dalam hal pemilih yang dicatat dalam daftar pemilih pada formulir model A-daftar potensial pemilih tidak memiliki KTP-elektronik di tiga kecamatan.
Terdapat satu Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap satu KK di satu kecamatan. Terdapat tiga Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir model A-laporan hasil coklit di satu kecamatan.
Kedua, dari e-coklit yang digunakan dalam coklit, yaitu terdapat Pantarlih yang gagal login ketika akan menggunakan e-coklit, gagal sinkronisasi data dan filter data.
Terdapat perbedaan data antara form A-daftar pemilih fisik dengan database yang diunduh dan ditampilkan pada aplikasi e-coklit Pantarlih.
Ketiga, dari kondisi TPS pasca restrukturisasi ditemukan warga dalam satu rumah berbeda KK ditempatkan di TPS yg berbeda.
Azis, menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, sebelum
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itu diserahkan oleh pemerintah melalui Kemendagri kepada KPU.
Melalui proses pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kategori data meninggal dunia sudah disampaikan dengan cara uji petik sampel mengunjungi koordinasi dengan pemerintah desa, juga pihak kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, Bawaslu, Panwascam dan PKD dalam pengawasan coklit melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih atas kinerja dan kepatuhan prosedural teknis pelaksanaan coklit semisal pantarlih harus melakukan coklit menemui langsung ke pemilik rumah ke rumah.
Jadi tidak dikumpulkan pada satu titik termasuk mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti kategori meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari sipil ke TNI Polri, mencatat yang alih status dari TNI Polri ke sipil, pemilih pemula, pindah masuk.
Disamping pengawasan melekat juga strateginya dengan cara sistem audit atas data pemilih yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih basis data TPS tentu dengan ditentukan kategori yang sudah ditentukan semisal yang memiliki kerawanan atau potensi kerawanan.
Kemudian Bawaslu dalam pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dng kegiatan coklit ini memastikan kepemilikan dokumen baik KTP-El dan atau KK pemilih sebagai bentuk dokumen legal formal yg menjadi syarat harus dibuktikan ditunjukkan kepada pantarlih.
Atau de jure sebagaimana yang diatur dalam PKPU 7 thn 2022 dengan perubahan PKPU 7 thn 2023. Disini perlu ketelitian pantarlih dalam melakukan coklit untuk menggali informasi dari pemilih terkait data pemilih yang dicoklit semisal memastikan data yang meninggal, status disabilitas, pemilih pemula dan lainnya.
"Pentingnya komunikasi yg baik dilakukan pantarlih untuk menggali kebenaran akurasi data pemilih lebih mutakhir komprehensif," jelas dia.
Bukan tanpa hambatan bagi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam melakukan pengawasan tahapan ini diantaranya soal tidak bisa dilakukannya pengawasan by data sehubungan DP4 nya tidak diberi akses sampai hari ini.
"Sehingga yang kami lakukan dengan cara menggali potensi data yang dapat dijadikan sumber data sebagai bahan pengawasan. Semisal koordinasi dengan pihak instansi terkait di LP Tasikmalaya, RSUD SMC, Imigrasi, Dinas Industri dan Perdagangan, Kemenag dan lainnya," ungkap dia.
Hal ini berhubungan dengan potensi kerawanan terkait hak pilih warga baik dalam datanya ataupun nantinya dalam hari pemungutan suara bisa terlayani sesuai peraturan.
Hasil pengawasan tersebut secara periodik akan disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Berjalan satu minggu pelaksanaan pengawasan coklit.
"Sudah kami catat sebagai bahan saran perbaikan untuk terus lebih baik dalam pelaksanaannya. Sehingga tujuan utama baik prosedural dan substansi dari tahapan ini bisa terwujud," paparnya.
Terkait data pemilih yang statusnya sudah meninggal dan masih ada dalam DP4 ini menjadi kewenangan Disdukcapil untuk menjelaskan, hasil koordinasi dengan disduk diantaranya harus ada dokumen legalitas atas status kematian warga.
"Prinsipnya kami Bawaslu dan jajaran adhoc di tingkat kecamatan dan desa terus melakukan pengawasan untuk memastikan menjaga hak pilih warga, support system hasil pengawasan laporan harian progresnya terus kami terima dan dinamis," tambah dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menambahkan, dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya agar menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh Pantarlih melalui PPS terkait prosedur pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit).
Memastikan Pantarlih lebih teliti dan cermat dalam penggunaan e-coklit pada pelaksanaan coklit. Memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih serta tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
"Bisa menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera diproses sebelum pelaksanaan coklit yang dilaksanakan Pantarlih sepuluh hari pertama selesai," ungkap dia.